
Sidikalang
– Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Bupati Dairi Nomor 43 Tahun 2020
tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Dairi, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi melaksanakan rapat
koordinasi bersama pengusaha restoran/rumah makan untuk mendorong penggunaan
transaksi non tunai dalam pembayaran pajak daerah khususnya Pajak
Restoran/Rumah Makan melalui kanal pembayaran. Kanal pembayaran yang tersedia
saat ini antara lain Qris, T-Money, OVO, Go Pay, Shopee Pay, Link Aja, Dana,
M-Banking, Dana dll.